“Dan aturan hukum yang ada adalah capres harus diusung oleh partai politik. Persoalannya, dia (Menkes) punya tidak partai politik. Kata kuncinya di situ. Wong yang punya partai politik saja tidak bisa mencalonkan presiden. Belum lagi soal akomodasi dan uang,” tutur Firman kepada wartawan, Rabu (5/1).
Karenanya, Firman meragukan Budi bisa ikut dalam kontestasi politik nasional itu. Yang bersangkutan juga baru beberapa tahun menjabat menkes sehingga memintanya konsentrasi pada pekerjaan.
“Kita tidak tahu track record-nya sebelum menjadi menkes. Latar belakangnya apa, backgroundnya apa? Partai besar saja banyak yang gagal dan tidak bisa mencalonkan. Kalau mau menjadi capres harus berafiliasi dengan parpol yang akan datang (2029). Bukan tiba-tiba begini,” tandasnya.
Firman menambahkan, konsistensi Budi Sadikin menghadapi pandemi juga akan jadi perhitungan khalayak. Banyak yang menilai, yang bersangkutan terkesan bersikap maju mundur dalam penentuan kebijakan penanganan COVID-19.
“Mengatasi masalah BPOM tidak clear, karantina saja tidak clear. Padahal karantina ada di bawah dia,” tambahnya.
