IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara dapat menghambat tercapainya tujuan negara. Tujuan negara dimaksud yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.
“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) akan gagal dalam mewujudkan tujuan negara kita,” kata Firli dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah, termasuk pejabat pemerintahan, diikat oleh tujuan negara yang menjadi kepentingan bersama. Adapun tujuan negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”