Lebih jauh, sambung Nirwono, kawasan yang telah dibebaskan dikembalikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) hutan pantai atau hutan mangrove sebagai benteng alami memitigasi banjir rob, mencegah abrasi pantai dan intrusi air laut, meredam terjangan tsunami, serta memperbaiki kualitas lingkungan pesisir dan habitat satwa liar pantai.
“Kawasan pesisir pantai harus bebas polusi, sampah dan limbah, terutama yang mengalir di muara sungai. Pemprov DKI juga dapat mengolah air muara pantai sebagai sumber air baku warga pesisir,” ujar dia.
Sementara, menurutnya, pembangunan tanggul dan pengadaan pompa tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang. Karena perlu perawatan dan pemeliharaan yang sangat mahal dan terus meningkat pembiayaannya.
“Restorasi kawasan pesisir pantai seperti dijelaskan diatas dan pembangunan waduk-waduk buatan akan lebih baik, lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tutup Nirwono. (ibl)