IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Perjanjian tersebut dinilai akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut dia, perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.
Karenanya, KPK tidak memungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. “Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” tandas Ali.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Ini merupakan sejarah karena perjanjian tersebut akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Yasonna bersama dengan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam. (ydh)