IPOL.ID-Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bernama lengkap Muhammad Yahya Waloni akan mengikuti sidang putusan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB
“Nomor perkara 1003/Pid.Sus/2021/PN Jkt.SEL atas nama terdakwa Muhammad Yahya Waloni sidang putusan pukul 10.00 hingga selesai,” demikian isi kutipannya.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Sebelumnya, atas kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan. (bam)