Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 , 112, 111 dan 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ibl)
Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 , 112, 111 dan 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ibl)
Sign in to your account