IPOL.ID – Polri menduga cuitan Ferdinand Hutahaean mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1) malam.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.
Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.