Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Asabri
Hukum

Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Asabri

Robi
Robi Published 06 Jan 2022, 14:07
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 06 at 13.41.18
Sidang pembacaan putusan dua terdakwa perkara Asabri oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menentukan sikap atau keputusan terkait vonis dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (6/1).

Sebelumnya, Rabu (5/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta membacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara PT Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

Dalam putusan tersebut, Jimmy dipidana penjara selama 13 tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jimmy juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan

Sedangkan terdakwa Lukman Purnomosidi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lukman juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp715 miliar

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, Jimmy, Kasus Korupsi Asabri, kpk, tuntutan kasus asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahmad ramadhan Polri: Cuitan Ferdinand Bisa Timbulkan Keonaran
Next Article WhatsApp Image 2022 01 06 at 15.26.23 Presiden Terima Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?