Eksekusi pengosongan rumah itu dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/2021.Eks ter tanggal 27 Juni 2021 Jo. Risalah Lelang nomor 222/29/2020 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan yang disaksikan penghuni rumah, H. Salim.
H. Salim tidak dapat berkata banyak. Kendati merasa kecewa, dirinya berserah diri dan mempersilahkan pengosongan rumah oleh PN Jakpus.
Kuasa Hukum Veny, Swardi Aritonang menuturkan, kliennya membeli rumah itu secara lelang pada tahun 2020.
“Jadi, rumah itu dilelang oleh Bank sebagai bentuk pelunasan hutang (H Salim),” tutur Swardi didampingi Grandnaldo Yohanes Tindangen dari Kantor Hukum Swardi Aritonang dan partners pada Rabu (19/1).
Setelah membeli secara lelang melalui KPKNL, seharusnya rumah itu diserahterimakan dari bank kepada kliennya. Namun, pihak H. Salim justru tidak mau keluar dari rumah dengan alasan keberatan kepada pihak bank karena telah melelang rumahnya.
Terkait hal itu, pihaknya melakukan audiensi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, bukannya mencari jalan keluar, H. Salim justru melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.