Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah Mewah Warga Johar Baru Dieksekusi PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rumah Mewah Warga Johar Baru Dieksekusi PN Jakpus
Hukum

Rumah Mewah Warga Johar Baru Dieksekusi PN Jakpus

Bambang
Bambang Published 19 Jan 2022, 17:44
Share
4 Min Read
IMG 20220119 WA0140
PN Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan rumah dua lantai di Jalan Johar Baru Utara I, RT 11/03, Kecamatan Johar Baru, Jakpus, Rabu (19/1). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Eksekusi pengosongan rumah itu dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/2021.Eks ter tanggal 27 Juni 2021 Jo. Risalah Lelang nomor 222/29/2020 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan yang disaksikan penghuni rumah, H. Salim.

H. Salim tidak dapat berkata banyak. Kendati merasa kecewa, dirinya berserah diri dan mempersilahkan pengosongan rumah oleh PN Jakpus.

Kuasa Hukum Veny, Swardi Aritonang menuturkan, kliennya membeli rumah itu secara lelang pada tahun 2020.

“Jadi, rumah itu dilelang oleh Bank sebagai bentuk pelunasan hutang (H Salim),” tutur Swardi didampingi Grandnaldo Yohanes Tindangen dari Kantor Hukum Swardi Aritonang dan partners pada Rabu (19/1).

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

Setelah membeli secara lelang melalui KPKNL, seharusnya rumah itu diserahterimakan dari bank kepada kliennya. Namun, pihak H. Salim justru tidak mau keluar dari rumah dengan alasan keberatan kepada pihak bank karena telah melelang rumahnya.

Terkait hal itu, pihaknya melakukan audiensi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, bukannya mencari jalan keluar, H. Salim justru melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dieksekusi PN Jakpus, hukum, Rumah Mewah Warga Johar Baru, sebelumnya dilelang KPKNL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220115 WA0151 Hadapi Petinju Korsel, Daud Yordan Bertekad Pertahankan Gelar
Next Article leap Leap Hadir Sebagai Komitmen Telkom Percepat Transformasi Digital Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?