Menurut Hendardi, langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.
“Ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk
menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi
Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas,” tukas Hendardi.(ydh)