Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SETARA Institute: Perlu Ada Regulasi Khusus Terkait Penerapan Restorative Justice oleh Polri dan Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SETARA Institute: Perlu Ada Regulasi Khusus Terkait Penerapan Restorative Justice oleh Polri dan Kejaksaan
HeadlineNasional

SETARA Institute: Perlu Ada Regulasi Khusus Terkait Penerapan Restorative Justice oleh Polri dan Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2022, 10:58
Share
2 Min Read
IMG 20220127 WA0031
Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: YouTube.com.
SHARE

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran
Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

“Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana,” ujar Hendardi.

Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, Hendardi pun berpendapat, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

“Penerapan prinsip RJ (Restorative Justice) ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari,” imbuhnya.

Baca Juga

IMG 20210819 WA0024
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
Perbandingan dengan AS Berbahaya dan Keliru

Sejauh ini, Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan restorative jistice sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan
pendekatan yang sama.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hendardi, Ketua SETARA Institute, nasional, Penerapan Restorative Justice oleh Polri dan Kejaksaan, Setara Institute
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220127 WA0029 Pemkot Tangsel Berikan Bantuan ke Lumajang
Next Article jaksa agung siang Kejati Jabar Hentikan 13 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?