Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran
Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.
“Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana,” ujar Hendardi.
Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, Hendardi pun berpendapat, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.
“Penerapan prinsip RJ (Restorative Justice) ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari,” imbuhnya.
Sejauh ini, Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan restorative jistice sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan
pendekatan yang sama.
