IPOL.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang aparat TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate. Pelarangan ini dinilai bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945.
Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah).
“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” ketus Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir hari ini.
Menurutnya, film adalah bentuk dari karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM, serta kebebasan berekspresi yang dilindungi. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Oleh karenanya, pemutaran film dan karya seni murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri.
