Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Suap Rp11 Miliar Lebih, Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Suap Rp11 Miliar Lebih, Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum

Terima Suap Rp11 Miliar Lebih, Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2022, 14:20
Share
1 Min Read
kpk 1
Jaksa KPK masih pikir-pikir atas vonis Azis Syamsuddin. Foto: istimewa
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan 11 tahun penjara.

Selain itu, Robin juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Djuyamto.

Robin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji

Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan Rp513 juta. Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AKP Stepanus Robin Pattuju, kasus suap, kpk, pengadilan tipikor, penyidik kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article inter vs juve Perkiraan Susunan Pemain Inter Milan vs Juventus di Laga Supercoppa Italiana 2021
Next Article ardhitopramono Diduga Gunakan Ganja, Polisi Dikabarkan Tangkap Aktor dan Musisi Ardhito Pramono

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?