IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan 11 tahun penjara.
Selain itu, Robin juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Djuyamto.
Robin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan Rp513 juta. Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.