IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Petrus Edy Susanto.
Petrus merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar luar Pulau Bengkalis (multi years), Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015.
“Ditahan selama 20 hari kedepan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/1).
Penahanan terdakwa tersebut, dijelaskan Ali, dilakukan setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada tim JPU, Senin (17/1) kemarin.
Setelah itu, JPU pun mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. “Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa. Menurut Ali, uang tersebut saat ini telah dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK.