IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendapat apresiasi karena menindaklanjuti
laporan dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Laporan itu sendiri telah disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sabtu (8/1).
“Laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli (pungutan liar) ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya, Minggu (23/1).
Dalam laporannya, Boyamin melampirkan pernyataan oleh pihak PT SQKSS, sebagai korban pemerasan atau pungutan liar oleh oknum ASN tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi atau kurir tersebut telah menjadi korban pemerasan atau pungli selama kurun waktu setahun, sejak April 2020 hingga April 2021 senilai Rp1,7 miliar.