“Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menekan perusahaan, baik berupa ancaman tertulis maupun verbal (lisan),” ujar Boyamin.
Oknum tersebut, ungkap Boyamin, telah mengancam korban untuk menutup tempat usaha tanpa alasan yang jelas. “Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Adapun oknum tersebut diduga meminta uang setoran kepada PT SQKSS sebesar Rp5000/kg atas segala kiriman barang dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir itu hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilogram.
“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan),” bebernya.
Boyamin berharap laporannya ini terus ditindaklanjuti hingga diproses secara hukum, mengingat juga diduga terdapat sejumlah korban lainnya. Apalagi pemberantasan pungli ini sendiri telah diamanatkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada setiap insitusi penegak hukum.
“Ditambah, pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam, 6 Januari 2022 lalu, terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat,” tambah Boyamin.(ydh)
