IPOL.ID – Pemerintah masih memperbolehkan tempat seni budaya, olahraga dan agama untuk tetap beroperasi selama berlangsungnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hanya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama pemberlakuan PPKM di Level tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2). Inmendagri inj mulai berlaku efektif sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
“Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).
Lebih jauh, Inmendagri itu juga mengatur mengenai operasional industri penunjang ekspor selama penerapan PPKM Level 3. Seperti pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.
“Selain itu, supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen,” tutur Safrizal.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PPKM naik ke Level 3. Namun peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.
Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).(ydh)