IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi beserta barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Pelimpahan tahap dua terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017-2019.
“Dalam tahap dua, tersangka BS (Bambang Supriyadi) ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (17/2).
Lanjutnya, JPU akan melengkapi berkas dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ujar Ashari.
Dalam kasus ini, Bambang Supriyadi selaku Direktur PT Garuda Technology diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai sub kontraktor PT INTI untuk diajukan kepada Bank Jateng Cabang Jakarta agar dibiayai oleh bank sebesar Rp 200 miliar.
Bambang juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai oleh bank sebesar Rp50 miliar.
“Itu berupa proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan,” terang Ashari.
Untuk memuluskan aksinya, Bambang diduga memberikan uang imbalan jasa kepada BM selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Jakarta sebanyak tiga kali.
“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology,” paparnya.
Atas perbuatannya, Bambang akhirnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)