IPOL.ID – Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai protes. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Terkait derasnya kritik yang dilayangkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan kembali berdialog dan melakukan sosialiasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun. Dialog akan difokuskan ke serikat pekerja atau buruh.
“Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro dan kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau buruh,” tulis Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Minggu (13/2/2022).