Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker
HeadlineNasional

Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker

Timur
Timur Published 13 Feb 2022, 22:00
Share
4 Min Read
bpjs ketenagakerjaan
JHT yang menuai banyak kritik, karena baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Foto: Berbagai Sumber
SHARE

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Perubahan aturan ini pun menimbulkan kritik dari beberapa pihak. Kritik soal aturan terbaru JHT ini dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut KSPI, soal JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun dinilai kejam.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Dalam kritikannya, ia mencontohkan apabila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun semisal berumur 30 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan dan penguatan sinergi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said belum lama ini. Dia pun menginginkan Permenaker No 2 tahun 2022 ini agar dicabut.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, ida fauziyah, jaminan hari tua, JHT, kemnaker, ketenagakerjaan, kspi, menaker, Protes, Serikat pekerja, tuai kritik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 02 13 at 7.22.29 PM MAKI Berencana Praperadilankan Lagi Kasus TPPU Setya Novanto
Next Article ilustrasi tawuran Polisi Amankan Tujuh Remaja Saat Tawuran di Kemayoran

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?