Chairul juga menjelaskan perubahan skema pencairan manfaat JHT dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain. Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Dengan hadirnya program JKP sebagai bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum pensiun, Chairul mengatakan JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi.
KSPI Nnilai Dzalim