Atas perbuatannya, Sugik dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. “Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74,” sebut Leo.
Pada kesempatan itu, Leo mengingatkan agar para buronan yang masih berkeliaran bebas segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, di mana pun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap melalui program Tabur Kejaksaan,” tegas mantan Wakajati Papua Barat itu. (ydh)

