Sebagai informasi kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan di kriminal umum Polda NTT. “Kita sudah bersurat ke Polda NTT agar krimsus membuka laporan kita lagi. Kita juga bersurat ke Kapolri,” ujarnya.
Kasus ini ditanggal yang sama ada dua transferan yang masuk ke rekening Rebeka sejumlah Rp.28 juta dari PT Mahkota dan transferan pribadi dari Aci Lee sejumlah Rp.28 juta juga.
Menurut Aci Lee itu adalah uang bunga dari PT Mahkota tapi Rebeka minta agar uang 56 juta Rupiah tersebut diblokir oleh Bukopin.
“Rebeka menyesalkan pihak Aci Lee secara pribadi mentransfer dana ke rekening Rebeka. Rebeka sangat menyesalkan kerahasian bank kenapa bisa bocor? Apalagi Rebeka tidak mengenal yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, pihaknyav bertemu pihak legal Bank Bukopin menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan katanya akan disampaikan ke pimpinan untuk dicarikan solusi. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan pihak pimpinan Bank Bukopin untuk membicarakan penyelesaian.
“Nasabah prioritas menjadi korban pemindahan uang senilai Rp. 3 miliar yang dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan korban Rebeka Adu Tadak, diduga bahwa Bank Bukopin Kupang merekayasa voice record konfirmasi,” tandas Nahak.