IPOL.ID – Jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menggelar ungkap kasus penemuan mayat korban filler payudara (suntik silikon).
Dugaan mall praktek tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial ER, 54, disebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari.
Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, kasus dugaan mall praktek filler payudara ini terjadi pada hari Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Yang mana ada laporan tentang ditemukannya mayat perempuan berinisial WI dengan luka disebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari.
Namun kemarin, sambung Yonky, pihaknya menindaklanjuti adanya laporan penemuan mayat disebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, berdasarkan dengan data-data yang ada.
“Kronologisnya, mulanya pelaku Arif Abdullah, 29, dibayar Rp1,5 juta untuk antar jemput pelaku ER ke sebuah hotel yang sudah ditunggu oleh korban WI. Kepada pelaku ER, WI melakukan pemesanan untuk disuntik silikon dibagian kedua payudaranya,” ungkap kapolsek, Selasa (22/2).
Diketahui korban WI sudah melakukan suntikan kedua. Satu paket suntik silikon dilakukan sebanyak empat kali. Untuk paket suntik silikon tersebut, korban merogoh kocek hingga Rp 4 juta, diantaranya pembayaran tunai Rp 2,5 juta telah dilakukan dan sisanya Rp 1,5 juta ditransfer kepada pelaku.
Sebelumnya juga WI telah melakukan suntikan itu, pada suntikan kedua dilakukan pada tanggal 18 Februari 2022 kemarin. Saat itu, pelaku ER datang ke kamar hotel yang sudah dipesan itu.
Disini, pelaku ER menghubungi Arif Abdullah untuk minta diantar menemui langsung korbannya. Saat itu, barang-barang jarum suntik beserta obat-obatan telah dibawa oleh Arif. Dari kawasan Cikupa ER menumpang bus, setiba di kawasan Kebon Jeruk barulah dijemput oleh Arif dengan sepeda motor.
Selanjutnya, Arif membeli cairan silikon seharga Rp 250 ribu disebuah toko yang menjual bahan kimia. Usai membeli cairan itu, Arif bersama ER menuju hotel untuk melakukan kegiatan (suntik silikon) tersebut. Namun saat berada di hotel, Arif hanya menunggu disekitar hotel.
ER pun melakukan praktek suntik cairan silikon sebanyak 1000 mililiter (ml), pada masing-masing payudara korban disuntik 500 ml cairan silikon.
Usai aksi penyuntikan silikon tersebut, ER diantar oleh Arif kembali ke kawasan Cikupa untuk menaiki bus. Sedangkan esok harinya, kata Yonky, petugas room boy hotel menemukan korban telah tewas diatas ranjang kamar hotel. Kondisi korban sendiri saat itu pada kedua payudaranya sudah mengalami kebocoran.
“Mengalir darah dan cairan silikon dari payudara korban,” kata kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan temuan mayat tersebut, petugas Kepolisian Polsek Taman Sari melakukan olah TKP dan otopsi luar.
Satreskrim pun bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Cikupa dan Kemanggisan, Palmerah. Barang bukti berupa baju pelaku dan korban, suntikan, satu dirigen berisi silikon, cairan bius, satu unit motor, 2 hp, berhasil disita petugas. “Kedua pelaku kini statusnya tersangka,” tegas Yonky.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka ER bukanlah dokter dan tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan praktek suntik tersebut. “Tersangka tidak memiliki izin, ataupun tidak berwenang malakukan hal tersebut,” tegasnya.
Diketahui tersangka ER juga membuka sebuah salon sejak tahun 2004. “Jadi aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2004,” ungkap Yonky.
Atas aksi mal praktek tersebut, tersangka terancam Pasal 197 dan 198 jo 106 UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Kasusnya pun kini ditangani aparat Polsek Taman Sari. (ibl)