IPOL.ID-Terkait nasabah prioritas korban pemindahan uang 3 miliar ke PT Mahkota Properti Indo Permata, berikut tanggapan Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Rebeka Adu Tadak.
“Beberapa hal penting bahwa yang pertama ibu Rebeka Adu Tadak adalah nasabah prioritas Bank Bukopin. Ibu Rebeka menambahkan lagi Rp 1 milyar tabungan digabungkan dengan deposito Rp.2 milyar sehingga total Rp.3 milyar dan tidak ada investasi ke tempat lain.
Penandatanganan oleh Rebeka yang pertama ada logo Bukopin, tanda tangan selanjutnya tidak diterangkan lagi, dalam waktu singkat dia (pihak bank Bukopin) sudah pergi tanpa memberikan penjelasan lengkap,” kata Agustinus Nahak, Selasa (22/2), kepada para awak media di Jakarta.
Sudah dilaporkan ke Polda NTT, 3 bulan kemudian gelar perkara pihak Polda mengatakan belum cukup bukti. Kita minta perlindungan dengan melapor ke LPS, Ketua MPR, DPR, DPD, dah Ketua Komisi 3.
Yang menjadi sangat disayangkan adalah bahwa Rebeka Adu Tadak tidak pernah menyerahkan identitas dan mengisi formulir.