Nahak melanjutkan dalam beberapa hari yang lalu pihak bank Bukopin Kupang dalam jumpa pers menyampaikan bahwa korban Rebeka Adu Tadak telah menyetujui soal pemindahan uang Rp.3 miliar sesuai rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak Bank Bukopin.
Nahak menyampaikan Rebeka Adu Tadak membantah pernyataan pihak Bank Bukopin soal rekaman konfirmasi, sebab rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak bank dan kepolisian sangat jauh berbeda.
“Kami menduga ada kemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum bank Bukopin dan oknum PT Mahkota Properti Indo Permata kepada nasabah prioritas (Ibu Rebeka). Kalau memang ada transfer tabungan maka harus ada informasi, begitu juga dari tabungan keluar harus ada konfirmasi,” ungkap Nahak.
“Di dalam undang-undang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bahwa ketika nasabah menyimpan uang ke bank maka bank itu adalah penjamin. Lalu undang-undang perbankan mengatur agar uang (simpanan) itu aman. Kalau seperti ini maka patut diduga Bank Bukopin di NTT cuci tangan, padahal sudah diketahui bahwa oknum itu adalah pegawai Bank,” kata Nahak. Kita meminta agar pihak Bank Bukopin mengembalikan uang Rp. 3 miliar milik Ibu Rebeka karena ia dijamin Undang-Undang,” tambahnya. (bam)