Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Samarkan Harta Kekayaan, Eks Direktur Ditjen Pajak Dijadikan Tersangka TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Diduga Samarkan Harta Kekayaan, Eks Direktur Ditjen Pajak Dijadikan Tersangka TPPU
News

Diduga Samarkan Harta Kekayaan, Eks Direktur Ditjen Pajak Dijadikan Tersangka TPPU

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2022, 15:11
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 26 at 18.09.33
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan dengan menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (15/2).

Angin, kata Ali, diduga sengaja menyamarkan harta hasil suap. Oleh karenanya, KPK bakal mengusut tuntas dugaan TPPU tersebut.

“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK,” kata Ali.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” sambungnya.

Sebelumnya, Jumat (4/2), Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditjen pajak, kasus tppu, kpk, tppu Angin Prayitno Aji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 130715 ojk baruok OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912
Next Article tahu tempe Kedelai dan Minyak Goreng Bikin Pengusaha Tahu Menjerit

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?