IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan dengan menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (15/2).
Angin, kata Ali, diduga sengaja menyamarkan harta hasil suap. Oleh karenanya, KPK bakal mengusut tuntas dugaan TPPU tersebut.
“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK,” kata Ali.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” sambungnya.
Sebelumnya, Jumat (4/2), Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Selain itu, Angin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun, untuk denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Angin dijatuhi denda senilai Rp500 juta.
Meski begitu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp14,573 miliar. (ydh)