Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Selain itu, Angin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun, untuk denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Angin dijatuhi denda senilai Rp500 juta.
Meski begitu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp14,573 miliar. (ydh)
