IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Soerya Witoelar.
Pemeriksaan ini untuk kali keempat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur Tahun 2012-2021. Namun demikian, Soerya masih diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/2).
Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, diihat dan dialami sendiri oleh saksi.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” jelas Leo.
Sejauh ini, Soerya telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur Tahun 2012-2021.
Di antaranya pada 18 Januari 2022, 24 Januari 2022, 3 Februari 2022 dan 21 Februari 2022. Meski diperiksa intensif oleh penyidik, Direktur Utama PT DNK itu masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan RI Tahun 2015-2021 senilai Rp500 miliar.
Meski telah disidik pada Jumat (14/1) lalu, namun penyidik belum menentukan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Namun demikian, Kejagung telah mengantongi dugaan keterlibatan oknum TNI dan Sipil, sehingga kasus ini ditangani secara koneksitas dengan dialihkan dari penyidik Jampidsus kepada Jampidmil.(ydh)