IPOL.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menyebarkan minyak goreng ke pasar tradisional dan modern. Namun tak semuanya patuh menerapkan harga yang direkomendasikan pemerintah.
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI mengungkapkan, tingkat kepatuhan pedagang baik itu di pasar tradisional maupun ritel tradisional terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng relatif masih rendah. “Cuma 12,82% pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Ini berdasarkan pantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu (23/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%. Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500-48.000 per liter.
“Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB,” sebut Yeka.