Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Sekda Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas I Medan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Sekda Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas I Medan
HeadlineNusantara

Eks Sekda Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas I Medan

Timur
Timur Published 10 Feb 2022, 14:24
Share
1 Min Read
satu 2 53
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: official.kpk (Instagram)
SHARE

IPOL.ID –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.

Yusmada merupakan terpidana dalam perkara suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan
putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022

“Memasukan terpidana ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/1).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan

Ali menyampaikan, Yusmada juga dibebankan denda yang wajib dibayarkan sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Adapun, Yusmada terbukti memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan lantas menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK selama dua tahun penjara.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Sekda Tanjungbalai, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 52 Pengakuan Balita di Medan Dianiaya Ayah Tiri
Next Article satu 2 54 KPK Tahan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Salah Satunya Bupati

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?