Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Salah Satunya Bupati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Salah Satunya Bupati
HeadlineNasional

KPK Tahan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Salah Satunya Bupati

Timur
Timur Published 10 Feb 2022, 15:03
Share
2 Min Read
satu 2 54
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Instagram.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat Tahun 2021-2022.

Mereka di antaranya, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang kepercayaannya, Muara Perangin Angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS) dan Iskandar PA (ISK).

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (10/2).

Adapun keenam tersangka tersebut ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jakarta. Tersangka TRP dan SC ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga

IMG 20220916 WA0066
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Gratifikasi
Bupati Langkat Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Tersangka MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR di Rutan KPK gedung Merah Putih.

“Sedangan untuk tersangka ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati langkat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 53 Eks Sekda Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas I Medan
Next Article satu 2 55 42 Pesawat Tempur Dassault Rafale Buatan Prancis Diborong Kemhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?