Kastorius menekankan, dalam penanganan sampah perlu adanya keseriusan dari pemda melalui regulasi, insentif, hingga memfasilitasi pembentukan kelembagaan di tingkat paling bawah untuk pengelolaan sampah. Selain itu, juga mendorong adanya inisiatif penanganan sampah plastik di Bali secara swadaya dengan melibatkan masyarakat dan memberikan manfaatkan ekonomi kepada masyarakat.
“Kelembagaan, partisipasi masyarakat, peran serta masyarakat, dan juga praktik best practice praktik-praktik baik yang sudah terjadi di banjar ini memang harus kita diskusikan, dan kita perkuat selama bersama-sama dengan Pemda Provinsi Bali dan pemda di tingkat Sarbagita,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengungkapkan, dalam rangka menangani sampah di Bali, gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Saat ini program tersebut tengah ditegakkan agar plastik yang masuk ke Bali dapat dikendalikan.