Sedangkan pasien gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan melakukan karantina di rumah. Syaratnya pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Sehingga bisa diikuti Puskesmas terdekat terkait dengan obat-obat yang harus di konsumsi. Sehingga bisa cepat sembuh,” ucap Sigit.
Terpenting saat ini, sambung Sigit, masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-harinya.
“Bahwa kita melihat disiplin terkait penggunaan masker, kegiatan-kegiatan yang selama ini dapat interaksi ini, banyak juga yang lupa dan buka masker. Tolong kali ini diingatkan kembali bahwa seluruhnya terutama untuk kegiatan yang memiliki interaksi tinggi, tempat kerumunan tolong betul-betul gunakan masker,” pesan Kapolri.
Dia mengingatkan kepada masyarakat, sampai dengan saat ini, Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia juga Indonesia. Kapolri berharap, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada tidak abai maupun lengah.
“Sudah ada korban walaupun jumlahnya jauh. Kita harus tetap jaga karena komorbid itu masih bisa mengalami fatalitas. Ini yang selalu kita ingatkan. Jadi protokol kesehatan, vaksin, yang belum dua kali segera kejar. Yang sudah dua kali, yang akan Booster silahkan diikuti di gerai-gerai yang sudah disiapkan,” tambah Sigit.
