“Menolak dan tidak mengakui segala bentuk deklarasi ketua umum baru yang tidak sesuai AD/ART AAI dan telah mencederai nama besar dan nama baik AAI, serta meminta kepada DPP untuk mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan AD/ART AAI,” tuturnya.
Sondang juga menyarankan kepada DPP AAI, untuk mencari format penyelenggaraan Munas VI AAI menyesuaikan dengan situasi pandemi yaitu digelar secara online.
“Apabila Munas VI AAI diputuskan secara daring, maka kami DPC Kabupaten Bogor merekomendasikan tempat penyelenggaraan Munas VI AAI diadakan bersama di satu wilayah, yaitu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tukas Sondang.
Sehingga, lanjut dia, jika penyelenggaraan munas itu disetujui secara daring maka peserta munas tidak boleh ada perubahan sesuai dengan daftar peserta yang sudah tertera pada Munas VI AAI sebelumnya. (ibl/msb)