IPOL.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor menyikapi agar Musyawarah Nasional (Munas) VI AAI ditunda sementara waktu. Sebab ada peningkatan kasus COVID-19 saat ini.
Pernyataan sikap pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, dan dibuat pada 14 Februari 2022.
Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor, Sondang T Tampubolon mengatakan, penundaan Munas VI AAI terkait dengan meningkatnya kasus penularan virus Corona varian Omicron. “Menyetujui dan memahami bahwa Munas VI AAI harus ditunda sampai waktu yang kondusif untuk penyelenggaraan munas,” kata Sondang dalam keterangannya kepada ipol.id, Rabu (16/2).
Sondang menjelaskan, dengan penundaan Munas VI AAI ini, sikap pengurus dan anggota DPC AAI Kabupaten Bogor tidak ada perbedaan dalam menyikapi penundaan munas tersebut. Sedianya munas diselenggarakan pada 11-13 Februari 2022.
Pada kesempatan itu, DPC AAI Kabupaten Bogor juga tetap mengakui kepemimpinan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI dengan Ketua Umumnya Muhammad Ismak, hingga terselenggaranya munas.
“Menolak dan tidak mengakui segala bentuk deklarasi ketua umum baru yang tidak sesuai AD/ART AAI dan telah mencederai nama besar dan nama baik AAI, serta meminta kepada DPP untuk mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan AD/ART AAI,” tuturnya.
Sondang juga menyarankan kepada DPP AAI, untuk mencari format penyelenggaraan Munas VI AAI menyesuaikan dengan situasi pandemi yaitu digelar secara online.
“Apabila Munas VI AAI diputuskan secara daring, maka kami DPC Kabupaten Bogor merekomendasikan tempat penyelenggaraan Munas VI AAI diadakan bersama di satu wilayah, yaitu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tukas Sondang.
Sehingga, lanjut dia, jika penyelenggaraan munas itu disetujui secara daring maka peserta munas tidak boleh ada perubahan sesuai dengan daftar peserta yang sudah tertera pada Munas VI AAI sebelumnya. (ibl/msb)