Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pekerja Berharap BSU Berlanjut di 2023, Kemnaker: Jangan Ngarep ya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pekerja Berharap BSU Berlanjut di 2023, Kemnaker: Jangan Ngarep ya
Headline

Pekerja Berharap BSU Berlanjut di 2023, Kemnaker: Jangan Ngarep ya

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2023, 10:42
Share
1 Min Read
Ilustrasi pencari kerja. Foto: Freepik
Ilustrasi perusahaan ban kurangi jumlah pekerja. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Saat para pekerja atau buruh masih berharap kebijakan bantuan subsidi upah (BSU) digulirkan kembali tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru berharap lain.

Menaker berharap kondisi perekonomian para pekerja terus pulih kembali agar pada tahun ini tidak lagi ada regulasi BSU.

“Harapannya tahun ini tidak ada sesuatu yang akhirnya mengharuskan pemerintah merilis subsidi karena pendapatan teman-teman (pekerja) tak berkurang,” ungkap politikus PKB ini di Grha Sabha Pramana UGM), Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/2).

BSU untuk pekerja pada 2020 dan 2021 memanfaatkan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana ini guna mengantisipasi dampak pandemi terhadap ekonomi pekerja.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan Sertifikasi K3, Begini Respon KPK
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional

Tahun lalu kebijakan BSU digulirkan lagi demi membantu pekerja menghadapi dampak penyesuaian harga BBM.

Namun dia enggan menyebut BSU tersebut dihapus pada tahun 2023 ini. Menaker lebih memilih mengatakan, pendapatan pekerja pulih setelah pandemi. Sehingga pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan dana subsidi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bsu, dampak covid-19, ida fauziyah, kemnaker, upah pekerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ikan Marak Ikan Melompat ke Daratan, Pemprov: Bukan Pertanda Pencemaran
Next Article warga luar Dirjen Dukcapil Singgung Banyaknya Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?