Keduanya yakni AS selaku Direktur Operasional PT Garuda Indonesia dan JR selaku Executive Vice President (EVP) PT Garuda Indonesia.
Adapun kedua saksi tersebut juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia.
Dari pemeriksaan kedua saksi tersebut, Leo berharap, pihaknya dapat menemukan fakta hukum atas penyidikan kasus rasuah di perusahaan BUMN itu.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan umum.
Peningkatan status tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (19/1) dengan tahap pertama yang akan disidik terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Selain akan dikembangkan dengan adanya beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce,” kata Jaksa Agung.(ydh)