“Jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” ujarnya.
Awalnya, proyek pembangunan pabrik tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp6,9 triliun. Akan tetapi telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun.
Sayangnya, pekerjaan tersebut kemudian malah dihentikan pada19 Desember 2019, meski belum 100 persen. Dan setelah dilakukan uji coba, operasi biaya produksi ternyata lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini juga belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Jaksa Agung juga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengkonfirmasi sebanyak 50 orang dengan berkoordinasi dan meminta keterangan PPATK, LKPP dan Ahli Teknis Terkait Pekerjaan.(ydh)