IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Kedua tersangka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (PNS BPPT).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Lili menjelaskan, ISE dan HNF akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. “Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Lili.
Sebelumnya, 2019 lalu, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain ISE dan HNF, KPK juga menetapkan anggota DPR periode 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.