IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pengembalian sejumlah uang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Pengembalian uang tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
“(Pengembalian uang) nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri keterangannya, Jumat (18/2).
Diketahui, Kamis (17/2), KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Reny diperiksa terkait pendalaman aliran uang yang diterima RE.
Selain Reny, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.
“Kedua hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE,” katanya.