IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita oleh lembaga antirasuah itu nilainya diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
“Jumat (18/2), tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/2).
Adapun sejumlah aset yang disita oleh penyidik, di antaranya berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Ali menyatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput.
“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” tandasnya.
Sebelumnya, 12 Oktober 2021 lalu, tersangka Puput dan suaminya Hasan Aminuddin telah dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka penerima dalam jual beli jabatan kepala desa. Selain PTS dan HA juga ditetapkan tersangka penerima lainnya yakni, Camat Krejengan, Doddy Kurnawan (DK) dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sedangkan tersangka pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(ydh)