“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” tandasnya.
Sebelumnya, 12 Oktober 2021 lalu, tersangka Puput dan suaminya Hasan Aminuddin telah dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka penerima dalam jual beli jabatan kepala desa. Selain PTS dan HA juga ditetapkan tersangka penerima lainnya yakni, Camat Krejengan, Doddy Kurnawan (DK) dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sedangkan tersangka pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(ydh)
