Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Terkait TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Terkait TPPU
HeadlineHukum

KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Terkait TPPU

Bambang
Bambang Published 19 Feb 2022, 13:49
Share
2 Min Read
IMG 20220219 WA0039
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: KPK RI (Ist).
SHARE

“Termasuk aset  yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” tandasnya.

Sebelumnya, 12 Oktober 2021 lalu, tersangka Puput dan suaminya Hasan Aminuddin telah dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka penerima dalam jual beli jabatan kepala desa. Selain PTS dan HA juga ditetapkan tersangka penerima lainnya yakni, Camat Krejengan, Doddy Kurnawan (DK) dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Sedangkan tersangka pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(ydh)

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, KPK Sita Aset Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Terkait TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article realme 9 Pro Series Hot Sale EBS Debut Perdana Sukses, realme Indonesia Adakan The 9reatest Open Sale Event realme 9 Pro Series
Next Article IMG 20220219 WA0042 Tokoh Pemuda Apresiasi Gerai Vaksinasi Booster yang Diselenggarakan Polrestro Jakbar

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?