IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat Tahun 2021-2022.
Mereka di antaranya, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang kepercayaannya, Muara Perangin Angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS) dan Iskandar PA (ISK).
“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (10/2).
Adapun keenam tersangka tersebut ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jakarta. Tersangka TRP dan SC ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR di Rutan KPK gedung Merah Putih.
“Sedangan untuk tersangka ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujarnya.