Adapun pemberkasan perkara para tersangka hingga kini berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik.
Pada kasus ini, TRP sebelumnya telah diringkus oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (18/1). OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat informasi tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp85 miliar tersebut.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan TRP bersama saudara kandungnya, ISK dan empat orang lainnya sebagai tersangka yang di antaranya adalah Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS), Muara Perangin Angin (MR).(ydh)