“Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM Level 3,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, (alasan) pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi. Tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. “Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan,” tegasnya.
Sudrajat menambahkan, pihaknya juga tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. “Kami tak pandang bulu, tidak prokes selama PPKM Level 3, jatuh sanksi,” tutup dia. (ibl)