IPOL.ID-Buruh Tangerang bergerak menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan konvoi sampai Jakarta melalui jalur arteri.
Rencanaya, para buruh akan bergabung dengan massa lainnya di Jakarta. Mereka menuntut agar Kementerian Tenaga Kerja membatalkan keputusan soal pencairan JHT yang baru bisa diambil setelah berusia 56 tahun.
“Kami akan bergabung dengan rekan lainnya, dengan tuntutan membatalkan keputusan sepihak yang merugikan kaum buruh itu,” kata Koordinator FSPIM Tangerang, Sarjono, Rabu (16/2).
Aturan itu mereka nilai sangat merugikan buruh yang akan menikmati hari tuanya dari hasil jerih payahnya selama bekerja.
“Ini sangat merugikan kami, kami minta dibatalkan,” tegasnya.
Mereka mengancam jika aturan itu tidak dibatalkan, mereka akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. (bam)