IPOL.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Satresmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terencana yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Ulujami.
“Terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian. Satreskrim Polres Metro Jaksel telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus kejahatan terhadap jiwa orang, pembunuhan berencana disertai dengan pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (14/2).
Kombes Endra Zulpan menjaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (10/2) sekitar pukul 05.30 WIB di area TPU Kober, Jalan Ulujami, RT 008/001, Kelurahan Pesanggrahan, Pesanggrahan.
Korbannya berinisial FF, 23, sebagai Chef di salah satu restoran. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut hingga meninggal dunia.
“Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan (pembunuhan) inisial LM, 38, perempuan, sedangkan tersangka yang lain sebagai eksekutor yaitu DR, 22, dan MYL, 18, pekerjaan mereka serabutan,” ujar Zulpan.
Kabid memaparkan, motif yang melatarbelakangi kejahatan ini diantaranya pelaku utama saudari LM wiraswasta ini diduga memiliki kelainan seksual, yang bersangkutan seorang lesbian. Karena cemburu terhadap korban FF, karena FF menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN.
“Pelaku LM ini juga memiliki hubungan spesial dengan saksi HN yang berlangsung cukup lama, pengakuannya 9 tahun, sehingga adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama yaitu saudari HN kita jadikan saksi, dengan korban FF ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” beber Kombes Endra Zulpan.
Mengetahui adanya hubungan asmara, LM sakit hati dengan FF. Sebagai alasan kedua, karena FF telah meminjam motor LM. Saat dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan STNK tidak ada karena ditilang. Sehingga LM menganggap FF tidak bertanggung jawab.
Motif ketiga, pelaku DR dan MYL ini melakukan pembunuhan karena diberikan imbalan atau bayaran oleh pelaku utama LM.
Kronologi singkat kejadian itu, ungkap Zulpan, berawal dari otak pelaku utama yaitu LM diawal bulan Februari ini sakit hati kepada FF. Hingga LM menyuruh DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi nyawa FF.
Pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WIB, menggunakan mobil Terios warna hitam, LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng, dan menjemput MYL di Cipondoh. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 WIB. Di TKP, ketiga pelaku menunggu korban FF.
Saat FF melintas menggunakan sepeda motor, disitulah kedua eksekutor melakukan aksinya. Menghentikan dan melakukan penusukan di bagian perut dengan menggunakan gunting terhadap korban. Sebelumnya, gunting ini disiapkan oleh LM. FF pun limbung dan meninggal di TKP.
“Pelaku DR lalu membawa sepeda motor milik FF, saat itu korban mendapatkan dua luka tusukan di bagian perut, ditemukan meninggal di TKP,” terang kabid.
Dari kejahatan ini barang bukti yang diamankan diantaranya satu mobil Terios hitam nopol B 1932 VFQ, gunting, satu unit motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM milik korban, HP, uang tunai Rp500.000 dari tersangka DR, dan uang Rp300.000 tersangka MYL.
Akibat kejahatan ini, mentersangkakan para pelaku dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Namun, intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma resikonya kok kayaknya gak pas, banyak saksi. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial FF ditemukan telah meregang nyawa di area TPU Kober, Ulujami Raya RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis. Sontak penemuan jasad korban pembunuhan itu menghebohkan warga sekitar pemakaman. (ibl)