IPOL.ID- Penyidik Polres Kota Cirebon diminta segera melakukan tahap dua terhadap berkas perkara Nurhayati, tersangka kasus dugaan korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Kota Cirebon, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Berkas perkara tersebut, pekan lalu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
“Adapun permintaan tahap dua tersebut dilakukan oleh Kejari Cirebon berdasarkan perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/2).
“Tahap dua tersebut disertai dengan petunjuk Kejari Cirebon kepada penyidik Polres Kota Cirebon,” ujar Leo.
Setelah tahap dua dilaksanakan, lanjut Leo, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut disertai pengambilan langkah hukum yang tepat dan terukur. “(Itu) untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” kata dia.